Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Robertus Rengil membenarkan lakalantas tersebut, dan akibat kecelakaan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
“Polres akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juga mengingatkan pentingnya kesadaran berkendara dengan aman serta tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, demi mencegah kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Lantas.
Kasat juga kembali mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dberkendara, terutama malam hari. Jangan mengemudi dalam kondisi mabuk, karena berbahaya dan bisa berujung pada kecelakaan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, dan mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan bersama di jalan raya.(ARS?**)
Tinggalkan Balasan