Foto: : Presiden Prabowo resmi umumkan pembayaran  THR dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.(BPMI Setpres)

JAKARTA, Klikjo.id –Sebanyak 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan, “panen”  atau kecipratan kucuran dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani  Presiden.

Kebijakan ini  resmi diumumkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (11/3/2025), yang turut didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (11/3/2025)

Presiden Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.