Foto : Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka bersama Hinca Panjaitan.(ist)

MANADO, Klikjo.id —Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Martin Daniel Tumbelaka yang tenar dengan jargon MDT selalu ngotot dalam memperjuangkan aspirasi warga Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini, dugaan hilangnya jaminan sertifikat debitur di Bank SulutGo yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, yang dilayangkan oleh Poppy Paramata dan disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat,pada Rabu (12-3-2025).

Terkait hal ini, MDT langsung menurunkan tim pendampingan ke Polda Sulut mendampingi pelapor di Polda Sulut, pada Jumat (14/5/2025).

Terpisah, Poppy Paramata yang juga sebagai ahli waris debitur sangat puas dengan langkah bantuan yang diberikan Komisi III.

Ia berharap dengan adanya perhatian dari DPR RI, kasus ini dapat kembali diproses setelah sebelumnya dihentikan oleh penyidik.

“Semoga proses ini berlanjut, karena sebelumnya laporan kami sempat di-SP3 pada 3 Januari 2025, meskipun terdapat banyak kejanggalan,” tambahnya.

Tim pendampingan dari MDT telah bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sulut untuk membahas kelanjutan kasus ini.

Diketahui, laporan terkait hilangnya enam jaminan sertifikat ini pertama kali diajukan ke Polda Sulut pada 23 November 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan pada 12 Desember 2023, namun kasus tersebut kemudian dihentikan pada 3 Januari 2025.(roger)