AGENDA: Wali Kota Caroll Senduk tengah menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Kamis (27/03/2025).

KLIKJO.ID, TOMOHON- DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025-2029, Penyampaian/Penjelasan Walikota mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun 2024, dan Penyampaian/Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (27/03/2025).

Dihadiri langsung Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Turang SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Jeffri Polii SIK dan Donald Pondaag.

Dalam sambutan, wali kota mengatakan bahwa sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 49 Ayat (2), di mana kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, dan pada Ayat (4), pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh Ketua DPRD.

“Rancangan awal RPJMD ini merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi kita semua dalam melaksanakan pembangunan daerah. Untuk itu, harapan kami melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kita dapat memulai langkah-langkah konkret dalam melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya.

Selanjutnya, rancangan akhir RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025-2029 akan kembali dibahas bersama DPRD untuk nantinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Pada kesempatan ini juga diserahkan LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2024 yang terdiri dari empat bagian penting yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun empat bagian dalam LKPJ tersebut, pertama berisi gambaran umum Kota Tomohon, dasar hukum penyusunan, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan umum pembangunan daerah Tahun 2024, data demografi Tahun 2024, data ASN Tahun 2024, serta realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan, realisasi belanja menurut jenis belanja, dan realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan. Bagian kedua, menggambarkan tentang perubahan penjabaran anggaran dan belanja daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. Bagian ketiga, menyajikan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Tahun Anggaran 2024, kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon pada Tahun 2024, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya. Bagian keempat, melaporkan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan Tahun Anggaran 2024.

“Patut kami akui bahwa kemajuan pembangunan di Kota Tomohon ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat Kota Tomohon. Berbagai keberhasilan pembangunan, baik sarana-prasarana pertanian, jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana prasarana di kelurahan, maupun fasilitasi terhadap investasi, adalah kerja sama yang sinergis dan harmonis. Ini juga sebagai bukti bagaimana komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan di berbagai sektor,” urai Caroll.

Dalam rangka pelaksanaan penataan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka menjadi satu kewajiban Pemerintah Kota Tomohon melakukan penataan perangkat daerah dengan tahapan dan proses yang saat ini telah memasuki tahap pengajuan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah kepada pihak DPRD.

“Kita ketahui bersama bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinamika pemerintahan daerah saat ini menuntut perangkat daerah yang ada untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, perubahan terhadap susunan perangkat daerah yang telah terbentuk harus dilakukan dengan perubahan peraturan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai indikator dibentuknya perangkat daerah yang baru, lanjut wali kota, mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah baru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektivitas, serta profesionalisme sehingga pelayanan publik meningkat, yang pada akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD sebagai wakil rakyat,” jelasnya.

Hadir di rapat paripurna, mewakili Kapolres Tomohon yaitu Kapolsek Tomohon Selatan Ipda Wiranata Raksa Manggala, mewakili Dandim 1302/Minahasa yaitu Danramil 1302-06/Tomohon Kapten Arm Zadrak Charles Sonlay, mewakili Kajari Tomohon yaitu Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon Johannes Napitupulu SH, mewakili Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(REQ/*)