Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tomohon Christo P Kalumata SSTP

KLIKJO.ID, TOMOHON- Satu pejabat esalon III di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon kena sanksi tegas dan masuk daftar nonjob. Adalah Rosevelty Kapoh SH dibebaskan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat, lantaran menunjukkan sikap tidak disiplin sebagai seorang ASN.

Menurut Wali Kota Tomohon melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christo P Kalumata SSTP, sanksi yang dijatuhkan kepada Rosevelty murni merupakan langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Keputusan mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan,” jelasnya dalam press release, Jumat (10/04/2025).

Dikatakan Christo, sapaan akrabnya, sebelumnya Rosevelty telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh atasan dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.

“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Apakah sanksi yang dijatuhkan kepada Rosevelty lantaran tidak mendukung pasangan calon Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) saat Pilkada Tomohon 2024 ? Chisto membantahnya.

“Keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai. Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Tapi ini murni soal kedisiplinan,” tandas lelaki murah senyum dan akrab dengan kalangan jurnalis ini.

Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, beber Christo, Rosevelty jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada 20 Februari 2025. Tak hanya itu, Rosevelty juga tidak mengikuti rapat paripurna DPRD sebanyak 20 kali. Parahnya lagi, Rosevelty tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon sangat menyayangkan unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial facebook (fb). Pasalnya, sikap Rosevelty dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.

“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” ketusnya.

Mengenai pernyataan Rosevelty yang seolah-olah mendapat tekanan saat pemeriksaan, kembali dibantah Christo.

“Perlu dijelaskan lagi bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan, karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses, karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final. Yang bersangkutan diimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada tekanan kepada yang bersangkutan waktu pemeriksaan,” pungkasnya.(REQ/*)