Foto : JK alias Jeffry dan FK alias Freddy saat  digiring ke rutan Mapolda Sulut.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Setelah menjalani pemeriksaan di ruang  Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dua dari lima tersangka, berinisial JK alias Jeffry dan FK alias Freddy  digiring ke ruang tahanan (Rutan) Mapolda Sulut dengan mengenakan rompi orange, pada Kamis (10/4/2025) malam.

Kedua tersangka akhirnya ditahanan Penyidik Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM periode 2020–2023 yang diduga menyebabkan kerugian  negara berbandrol sekira Rp 8,9 miliar.

Tersangka Jeffry terseret saat menjabat  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, sedangkan  Fredy sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulut.  Jeffry sendiri  tiba di Mapolda Sulut sekitar Pukul 10.00 Wita,, disusul tersangka Fredy  beberapa menit kemudian. Dalam proses pemeriksaan, keduanya sempat keluar  ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian  kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.