
Foto : Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Jayapura Benyamin Yarisetouw.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Jayapura, Benyamin Yarisetouw bersyukur disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan disahkannya Raperda Kepariwisataan menjadi Perda nomor 5 tahun 2025 tentang Kepariwisataan di daerah ini, sebagai pelaksana tugas Kadisbudpar saya mengucapkan rasa syukur,” ucap Benyamin.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepariwisataan yang resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRK Jayapura atas usulan Pemda dalam hal ini Bupati Jayapura Yunus Wonda dihadiri Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku. Dan disahkan dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat, (11/4/2025).
Menurut Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai OPD teknis sudah bekerja sesuai aturan yang ada ini, untuk pengembangan kepariwisataan. Sehingga apa yang akan dilakukan sudah ada regulasi dalam hal ini Perda Kepariwisataan. Dengan disahkan Perda Kepariwisataan ini, setiap objek wisata di Bumi Khenambay Umbay memiliki kualitas kebersihan, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan.
“Pengelola objek wisata wajib mematuhi instruksi Pemerintah Kabupaten Jayapura yang didasarkan pada Perda. Selama ini Disbudpar, kesulitan, karena tanpa perda, tidak memiliki landasan untuk mengelolah dan juga membuat sesuatu di kawasan wisata,” tutur Benny.
Dia pun yakin, Perda tentang Kepariwisataan Kabupaten Jayapura, mendorong sektor pariwisata lebih diminati wisatawan, lokal maupun internasional, dan menjamnin destinasi memiliki kualitas yang terjaga dengan baik.
“Jadi, yang berkaitan dengan pembiayaan atau retribusi objek wisata, tahun ini akan didorong untuk pembuatan tiga peraturan bupati (Perbup) Jayapura dan salah satunya adalah Perbup tentang retribusi,” cetusnya. (ARS)
Tinggalkan Balasan