
Foto : Oknum Sekprov Sulut Steven HA Kepel, ST, M.Si bersama Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 usai diperiksa dan ditahan Penyidik Polda Sulut.(ist)
MANADO, Klikjo.id–Oknum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steven HA Kepel, ST, M.Si bersama Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021, juga Penjabat (Pj) Sekprov Tahun 2022 akhirnya menyusul dua rekan mereka oknum pejabat berinisial JK alis Jefry dan FK alias Ferdy menjadi tahanan Polda Sulut.
Kepel dan AGK ditahan lantaran diduga tersandung kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. Sebelum ditahan Kepel dan AGK menjalani proses pemeriksaan sekitar 13 jam dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum resmi ditahan penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Selasa (15/4/2025) malam.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, Kepel dan AGK hampir bersamaan tiba di Mapolda Sulut Jalan Bethesda, Manado, sekitar pukul 10.00 Wita. Keduanya didampingi pengacara masuk ke ruang pemeriksaan Subdit Direskrimsus dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, dan kembali dimintai keterangan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, oknum Sekprov Steven Kepel keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wita. Dengan mengenakan rompi orange Kepel digiring ke ruang tahanan berjalan di belakang Pengacara Febry Hariadi. Kerumunan wartawan dan kawalan Polisi sempat menghambat langkah Kepel dan dimanfaatkan wartawan untuk konfirmasi.
Kepel enggan memberikan pernyataan, dan Pengacara Febry akhirnya memberikan keterangan singkat. Menurutnya kliennya diperiksa sebagai tersangka dan proses sudah berjalan dengan baik serta menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sulut.
“Jadi setiap proses hukum harus menghormati praduga tidak bersalah, tidak ada yang salah sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dibuktikan setelah ada keputusan pengadilan,” ujarnya. Setelah itu Kepel langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Dramatis, AGK Keluar Ruangan Penyidik..
Tinggalkan Balasan