Foto: Pdt H Arina mengenakan rompi orenge usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, pada  Kamis  (17/4/2025).(Iswt)

MANADO, Klikjo.id — Oknum Ketua BPMS GMIM Pdt H Arina akhirnya ditahan penyidik  Ditreskrimsus Polda Sulut, pada  Kamis  (17/4/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM berbandrol sekitar Rp21 miliar dengan penyalahgunaan sekitar Rp8,9 miliar periode 2020-2023.

Sebelumnya HA  diperiksa bertepatan pada Kamis Putih, sekitar tiga jam di ruang Ditreskrimsus mulai  pukul 10.30 Wita dan selesai sekitar pukul 15.30 Wita. Usai pemeriksaan HA digiring ke ruang tahanan (Rutan) dengan mengenakan rompi orange.     

Informasi yang dirangkum menyebutkan, HA sebelumnya melaksanakan tugas  diluar negeri, dan setelah  menempuh perjalanan panjang  dari Amerika Serikat, tiba di Sulut dijemput rekan sejawat langsung menuju ke  Mapolda Sulut, Jalan Bethesda nomor 62, Sario, Manado, sekitar pukul 10.30 Wita.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek HA berjalan menuju ruang pemeriksaan, dan sempat dicegat sejumlah wartawan untuk konfirmasi.  HA sempat menyapa wartawan dan warga saat berada di pintu masuk ruangan. “Terima kasih semuanya ya, Tuhan berkati semua”, ujarnya singkat, sambil memasuki ruang pemeriksaan.