Foto : Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Polisi. (Ist)

SENTANI, Klikjo.id  –Dua  tersangka, berinisial  RTB (19) dan RSM (21) keduanya warga Papua, diamankan Polisi. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura atas kasus dugaan  peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis ganja dengan barang bukti seberat 4,3 kilogram, di kawasan BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (18/4/2025) sekitar  pukul 12.30 WIT.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya polisi sudah mendapat informasi terkait kegiatan kedua tersangka, setelah m4lakukan pengembangan Sat Narkoba Polres Jayapura melakukan penggerebekan di Kawasan BTN Sosial. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 123 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, 12 bungkus ukuran sedang,5 bungkus ukuran kecil, Beberapa tas dan kantong tempat penyimpanan, 1  unit handphone Redmi A3, Total berat barang bukti mencapai 4,3 kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp129.250.000.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Jayapura. Kapolres Jayapura melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, STK., S.IK didampingi  Kanit II IPDA Irwan, PS. Kanit I AIPDA Firman Yunus,  membenarkan pengungkapan kasus Narkoba.

“Barang bukti yang kami sita cukup signifikan. Kedua tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar di wilayah Jayapura,” ungkap AKP Bima dalam keterangannya kepada awak media saat menggelar press rilis.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena keduanya terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut.

AKP Bima menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan mengingat letak geografis Kabupaten Jayapura yang strategis dan rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk peredaran narkoba dari luar negeri, khususnya dari Papua Nugini. (ARS)