Foto : Tim gabungan Satreskrim Polres Jayapura berhasil menciduk tersangka pelaku penganiayaan.(Ist)

SENTANI, Klikjo.id –Tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil menciduk tersangka berinisial DW,  diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan  seorang wanita penjual nasi kuning  meninggal dunia (MD) di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/04/2025) sekitar  pukul 02.15 WIT.

Tersangka DW sendiri di amankan  Tim gabungan pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 22.25 WIT, di Perumahan BTN Cinta Kasih (lokasi hunian bantuan bagi korban banjir bandang) Jalan Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.

Dugaan  penganiayaan berat menggunanakan senjata tajam (Sajam) yang menyebabkan kematian penjual nasi kuning dilaporkan warga setempat dan langsung dintindaklanjuti Polres Jayapura.  Menurut Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K  sejak pagi, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis petunjuk serta saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah mengidentifikasi ciri dan lokasi terduga pelaku, tim melakukan pergerakan menuju BTN Cinta Kasih. Tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku  di salah satu rumah Jalur 1 BTN Cinta Kasih.  Terduga digelandang ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. “Terduga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Mapolres Jayapura untuk kepentinmgan proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Hingga kini, motif  tindakan brutal tersebut masih terus ditelusuri. “Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura  terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap latar belakang atau motif penganiayaan tersebut,” ujarnya.(ARS/**)