KESEPAKATAN: Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH menandatangani MoU mengenai penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (25/04/2015).

KLIKJO.ID, TOMOHON- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakoni Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH pada Jumat (25/04/2015) bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, disaksikan Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.

Secara eksplisit, nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk mendukung atau membantu kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Wali Kota Caroll menyebut penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut upaya pendampingan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kota Tomohon, sekaligus sarana mempererat hubungan Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri Tomohon.

Untuk ruang lingkup kesepakatan, ungkap Caroll, meliputi layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinon, serta tindakan hukum lain dari kejaksaan.

“Kami yakin kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon,” kuncinya.(REQ/*)