Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom

KLIKJO.ID, TOMOHON- Pemerintahan Caroll Senduk SH dan Sendy Rumajar SE MIKom atau disingkat CSSR patut dijempoli. Apa pasal? Realisasi pendapatan Kota Tomohon masuk 20 besar tertinggi di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD tahun 2025 dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta dan diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia, Kamis (08/05/2025).

Menteri Tito menegaskan, belanja pemerintah termasuk di daerah berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebab, belanja tersebut dapat meningkatkan jumlah uang yang beredar, sehingga daya beli masyarakat menguat. Selain itu, belanja pemerintah juga berperan sebagai penggerak bagi tumbuhnya sektor swasta.

Ia pun mengapresiasi daerah-daerah yang realisasi APBD-nya masuk dalam kategori tertinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Tito, Realisasi Pendapatan Kota Tomohon mencapai 28,82% dari Proyeksi Pendapatan dalam APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran (T.A) 2025.

Dengan demikian, realisasi pendapatan ini menempatkan Kota Tomohon pada 20 Besar Tingkat Nasional antar Kota se- Indonesia.

Sementara itu, Kota Tomohon dari data (sampai dengan 2 Mei 2025) yang diperoleh melalui BPKPD Kota Tomohon, realisasi belanja sudah mencapai 17,93%.

Menteri Tito mengungkapkan, dari data yang diterima masih banyak daerah yang merealisasikan belanja daerah-nya di bawah 15 %.

Dijelaskan, rendahnya realisasi belanja APBD akan menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan sektor swasta juga akan ikut terdampak, mengingat belanja pemerintah merupakan tulang punggung utama perekonomian daerah.

“Sektor swasta juga enggak akan bergerak, karena enggak dipicu, enggak distimulasi oleh belanja pemerintah,” tandasnya.

Kesempatan itu, Mendagri mengajak seluruh pemerintah daerah melakukan upaya untuk terus meningkatakan pendapatan daerah, baik dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun kontribusi pendapatan daerah dari BUMD, BLUD maupun pendapatan lainnya yang sah sesuai amanat Undang-undang.(REQ/*)