Foto : Kadis Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos,  MM,(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola kerjasama media tahun 2025, dalam rangka menyesuaikan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos,  MM, saat ditemui Jumat (9/5/2025) akhir pekan.  

Menurutnya penyusunan Pergub tersebut sudah dalam tahap akhir bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut. “Media yang ingin menjalin kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi, termasuk sudah masuk dalam e-Katalog Versi 6. Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media,” ujar Liow.

Ia menjelaskan, penguatan regulasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyebarluaskan informasi publik dengan melibatkan perangkat daerah dan media massa,” ujarnya lagi. Ditambahkannya, penyebarluasan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik langsung maupun tidak langsung, seperti media penyiaran, media sosial, media cetak, dan elektronik.

Ia juga memaparkan bahwa saat ini perusahaan pers/media di Sulut telah dikelompokkan dalam tiga grade berdasarkan hasil verifikasi e-Katalog Versi 6 dan uji faktual, terdiri dari tiga kelompok tahapan, pertama Perusahaan media yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, kedua  perusahaan media yang terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers, dan ketiga  media yang sedang dalam proses menuju verifikasi Dewan Pers.

“Evaluasi atas efektivitas kegiatan diseminasi pesan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, akan menjadi acuan dalam menentukan indikator kerjasama. Penilaian didasarkan pada jangkauan dan tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan, yang dimonitor melalui sistem pemantauan media cetak, online, dan media sosial,” tutup Kadis Kominfo Sulut, yang juga perna ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Minsel. (PRI)