
SOSIALISASI: Kegiatan Sekretariat DPRD Kota Tomohon menyangkut Ranperda CSR di Imanuel Cafe Wailan. Foto insert: Legislator Donald Pondaag
KLIKJO.ID, TOMOHON- Legislator Kota Tomohon Donald Pondaag tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada Jumat (23/05/2025) bertempat di Imanuel Cafe Wailan Kecamatan Tomohon Utara.
Sekira puluhan warga hadir di kegiatan yang dihelat Sekretariat DPRD Kota Tomohon ini.
Dalam kesemparan tersebut, Donald mengatakan bahwa Ranperda CSR penting untuk disosialisasikan agar masyarakat memahami aturan hukum yang akan diberlakukan nanti.
“Di ranperda jelas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, antaranya bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program Pemerintah Kota Tomohon,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon ini.
Pada prinsipnya, sebut Donald, perusahaan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, lingkungan sosial dan alam sekitar.
“Kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahaan. Ini bukan hanya membangun citra baik tapi juga menjamin keberlanjutan dan keberlangsungan perusahaan itu sendiri,” tandas Donald.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan CSR, lanjut politisi Partai Golkar ini, nanti akan dibahas setelah panitia khusus atau pansus dibentuk.
Selain Donald, narasumber juga dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang memaparkan aspek yuridis dan teknis penyusunan Ranperda CSR, serta proses harmonisasi aturan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun sosialisasi Ranperda CSR sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disahkan memiliki dukungan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
Sosialisasi ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran hukum, mengumpulkan masukan dari masyarakat, dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(REQ)
Tinggalkan Balasan