
Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos
KLIKJO.ID, MANADO- Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos mendapatkan kehormatan mewakili Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, di Manado, Senin (26/5/2025).
Dihadapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua/Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BPKPD dan Inspektur se-Sulawesi Utara, politisi PDIP ini benar-benar tampil berkelas dan penuh kewibawaan.
Dikatakan Mono, sapaan akrabnya, penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut setelah selesai dilaksanakannya pemeriksaan.
“BPK secara konstitusional telah melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tukasnya.
Mono meyakini dan percaya bahwa BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tentunya berdasarkan pada standar atau kriteria yang berlaku yaitu standar pemeriksaan keuangan negara.
“DPRD memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, kami sebut dengan hormat Bapak Bombit Agus Mulyo dan kepada seluruh tim pemeriksa yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama, perhatian dan pembinaan selama ini,” ucapnya.
Lanjut Mono, LHP atas LKPD 2024 merupakan bentuk petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang.
“Harapan kita bersama bahwa momentum ini akan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta bertanggung jawab, sehingga turut berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

PENYERAHAN: LHP BPK RI Perwakilan Sulut atas LKPD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 diterima Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom dan Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos.
Mengenai catatan-catatan dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP, sebut Mono, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“LHP ini juga dapat dijadikan acuan untuk melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, serta sebagai bentuk komitmen dalam menjawab kepercayaan yang diamanahkan masyarakat,” tandasnya.
Mono juga berharap terjalin kerja sama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan DPRD dengan BPK, agar kinerja pemerintahan daerah terutama dalam pengelolaan keuangan di kabupaten/kota se-Sulut setiap tahun meningkat dan menjadi lebih baik dan sesuai dengan prinsip clean government and good governance.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Tomohon berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas LKPD Tahun 2024. Dengan demikian, opini WTP ini yang ke-12 diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Tomohon.(REQ/*)
Tinggalkan Balasan