Pemkab Jayapura, kata Yunus, berencana mengatur titik-titik tertentu di mana taksi online dapat beroperasi. Ia mencontohkan Bandara Sentani, di mana sopir taksi konvensional menunggu penumpang di area dalam, sedangkan sopir taksi online diharuskan menunggu di luar area bandara dengan lokasi parkir yang telah ditentukan.
Bupati Yunus juga menyoroti perlunya regulasi tarif yang adil antara moda transportasi konvensional dan online, agar tidak terjadi kesenjangan harga yang bisa memicu ketegangan.
“Solusi lainnya adalah penyamaan tarif. Regulasi harus dibuat agar tidak ada perbedaan harga yang mencolok antara taksi konvensional dan taksi online,” tambahnya.
Ia berharap, ke depan para pengemudi dari kedua pihak bisa bersinergi, dan masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih moda transportasi sesuai kebutuhan mereka.
“Yang penting kita jaga agar tidak terjadi konflik. Ini tantangan bagi pemerintah, bagaimana mengelola perkembangan teknologi tanpa mengabaikan pelaku usaha transportasi konvensional,” pungkasnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan