AGENDA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

KLIKJO.ID, TOMOHON- Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD pada Senin (16/06/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos dan didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Polii ini, beragendakan mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, jajaran Forkopimda, serta seluruh perangkat daerah.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara pada 26 Mei 2025, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

“Opini WTP ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota bersama DPRD. Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang senantiasa menunjukkan dedikasi tinggi untuk kemajuan Kota Tomohon. Tuhan memberkati kita semua dan memberkati Kota Tomohon,” tutupnya.

Diketahui, tiga fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(REQ/*)