Pengarahan: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amurang memberikan pengarahan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pihan PN Amurang didampingi aparat TNI, Polri, dan Satpol PP atas Putusan MA tanah di Desa Tumpaan Baru, Rabu (25/6/2025).(Foto Ist)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020 Ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Amurang

TUMPAAN, Klikjo.id –Eksekusi lahan di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, pada Rabu (25/6/2025), sempat mendapat protes sejumlah oknum yang sebelumnya bersengketa, namun tetap terkendali dan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Amurang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025 sebagai tindak lanjut perkara perdata yang telah bergulir sejak 2018. Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i, S.H., M.H., memimpin pengarahan teknis di kantor pengadilan sebelum tim bergerak ke lokasi objek sengketa.