Di lokasi, Panitera Pengadilan membuka kegiatan yang dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh jurusita, disaksikan unsur Forkopimcam Tumpaan, aparat TNI-Polri, Satpol PP, perangkat desa, dan pihak keluarga yang terkait.

“Pelaksanaan ini kami lakukan secara persuasif dan humanis demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Beatrix Ma’i.

Adapun tanah yang dieksekusi seluas 2.184 meter persegi sebelumnya digunakan sebagai Rumah Dinas Camat Tumpaan dan tercatat dalam aset Pemerintah Kabupaten Minahasa. Berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut dibeli dari Albert Pangkey pada 1956, dan tercatat dalam Register Tanah Desa Tumpaan.

Pemerintah Kabupaten Minsel menegaskan bahwa eksekusi ini sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan inisiatif ataupun kepentingan pribadi Bupati, Franky Donny Wongkar, S.H.
“Tidak benar jika ada yang menyebutkan ini demi kepentingan Bupati. Ini adalah pelaksanaan murni putusan hukum,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minsel Tusrianto Rumengan, SSTP, M.Si.

Proses hukum atas objek sengketa ini telah melalui seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Amurang (2018), Pengadilan Tinggi Manado (2019), hingga Mahkamah Agung (2020) yang menolak kasasi dari pihak Berty Pangkey melalui Putusan Nomor 530 K/Pdt/2020.
Sebelum eksekusi, Pemkab Minsel juga telah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada pihak Berty Pangkey dan keluarga pada 14 Februari, 4 Maret, dan 18 Maret 2025.

“Kami telah menempuh semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersengketa,” jelas Kepala Bagian Hukum Setda Minsel.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi menyesatkan. Seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(TIM/**)