Sosialisasi : Plt Sekda Jayapura Dr. Abdul Rahman Basri, didampingi Kepala DPMK Teben Gurik, menabuh tifa sebagai tanda dibukanya sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2025 di Hotel Horison Sentani, Rabu (2/7/2025).(Foto: Ist)

SENTANI, Klikjo.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), bekerja sama dengan The Asia Foundation, menggelar sosialisasi diseminasi Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk kampung dan kampung adat.

Kegiatan berlangsung di Lantai I Hotel Horison Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/7/2025), dan dibuka  Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H diwakili Pelaksana Tugas (Plt ) Sekretaris Daerah (Sekda) Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP.

Bupati Jayapura melalui Sekda, menegaskan bahwa Pemkab Jayapura memberikan perhatian besar terhadap pembangunan kampung. Salah satunya melalui ADK yang bersumber dari APBD 2025. “Dana kampung harus dikelola secara baik, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan kampung,” ujar Abdul Rahman Basri.