Ia menambahkan, Perbup Nomor 27 Tahun 2025 disusun untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan dana kampung secara efektif, efisien, dan akuntabel. “Dengan demikian, manfaat dana kampung dapat dirasakan langsung oleh seluruh perangkat dan masyarakat kampung,” jelasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya prinsip prioritas penggunaan, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, peningkatan kapasitas, dan pengawasan dalam pengelolaan ADK. “Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh aparatur kampung dapat memahami dan menerapkan Perbup ini dengan baik. Mari kita bangun kampung yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya. (ARS)
Halaman
Tinggalkan Balasan