Mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, DPRK Jayapura mengambil langkah cepat. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak eksekutif, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan (DP2KP), Asisten I Setda, serta pemilik hak ulayat tanah tempat sekolah berdiri.

“Hasilnya, disepakati dua poin penting. Pertama, 432 siswa tetap belajar di SMA Negeri 1 Sentani, dan 204 siswa lainnya akan bersekolah sementara di gedung SMA YPK Unggulan dengan seluruh biaya dan kegiatan ditanggung SMA N 1 Sentani,” ungkap Bob.

Untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah akan membangun ruang kelas tambahan. Sementara itu, untuk tahun ajaran berikutnya, kuota siswa baru akan dibatasi sesuai kapasitas sekolah, yakni 432 siswa untuk 12 kelas.

“Dari jumlah tersebut, 300 kursi akan dialokasikan khusus untuk anak-anak Orang Asli Papua (OAP), dan sisanya untuk siswa dari luar Papua yang lahir dan besar di Sentani. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.

Bob juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura berkomitmen meningkatkan fasilitas dan mutu pendidikan di semua jenjang—SD, SMP, hingga SMA—agar tidak ada lagi kesenjangan antar sekolah.

“Kedepannya, semua sekolah harus memiliki kualitas dan fasilitas yang setara, agar tidak ada lagi diskriminasi atau keinginan menumpuk di satu sekolah favorit,” tutup Bob. (ARS)