“Semua pemanfaatan alat ini berjalan sesuai prosedur. Kami menerapkan sistem pelaporan berkala kepada KKP dan instansi terkait, serta laporan internal tahunan guna menjamin akuntabilitas,” ujar Rinno sambil menunjukan dokumen dan administrasi pelaporan.
Menurutnya lagi, pemanfaatan excavator juga terbuka bagi masyarakat umum dan organisasi lokal. Kontribusi biaya operasional hanya dialokasikan untuk kebutuhan bahan bakar, perawatan, serta jasa operator.
Rinno menambahkan, model pengelolaan ini terbukti efektif dalam menjaga keberlanjutan operasional tanpa membebani masyarakat pengguna.
“Bantuan ini sudah terbukti memberi dampak langsung dalam meningkatkan efisiensi kerja, memperluas cakupan layanan kelompok, serta mempererat kolaborasi antarwarga dalam pembangunan berbasis sumber daya lokal,” tandasnya.
Asal tahu saja Pokdakan Mapalus ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah pusat dan kelompok masyarakat dapat menghadirkan solusi nyata bagi pembangunan sektor perikanan dan kesejahteraan komunitas.
“Untuk teknis pemanfaatan alat berat tersebut sudah tersirat dalam dokumen surat perja jian hibah antara pemberi hibah dalam hal ini kementerian dan Pokdakan Mapalus.(WEN)

Tinggalkan Balasan