Untuk mengoptimalkan kebersihan, pihak kecamatan juga menugaskan petugas khusus yang bekerja mulai pukul 10.00 WITA guna menyisir sampah yang masih tercecer.

Kendati waktu pembuangan sampah telah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA, masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.

“Terkadang setelah petugas membersihkan sampah subuh hari, masih ada saja warga yang kembali membuang sampah sembarangan,” ungkap Patimbano.

Menanggapi hal itu, pihak kecamatan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada warga agar meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan. Bahkan, bagi yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sanksinya bisa berupa denda uang atau hukuman kurungan. Ini penting agar ada efek jera,” tegas Camat Tuminting.

Patimbano berharap, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta edukasi yang konsisten, Kecamatan Tuminting dapat menjadi contoh kawasan yang bersih dan nyaman di Kota Manado. (PRI)