“Saya minta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jayapura, mari kita sambut Hari Proklamasi 17 Agustus 2025 dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah masing-masing,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Menurut Wonda, pemasangan bendera tidak hanya di lingkungan tempat tinggal, tetapi juga wajib dilakukan di seluruh tempat usaha, termasuk toko, restoran, kios, bahkan gang-gang pemukiman.

“Sejak 1 Agustus 2025, kami telah mencanangkan pemasangan bendera Merah Putih mulai dari batas. Kota Jayapura hingga perbatasan Kabupaten Sarmi, juga hingga Distrik Lere dan Airu yang berbatasan dengan Kabupaten Yalimo dan Mamberamo Raya,” tambahnya.

Ia pun mengharapkan peran aktif dari aparat distrik, kampung, dan kelurahan untuk terus mengingatkan warga agar segera mengibarkan bendera.
“Pastikan semua rumah sudah memasang bendera dan umbul-umbul. Kami akan turun langsung untuk melihat, jika ada yang belum memasang, akan kami tegur,” tegasnya. (ARS