
Berbaur: Wakil Bupati Minsel Theodorus Kawatu berbaur bersama anggota DPRD saat menghadiri paripurna menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 Jumat (8/8/2025).(Gy/**)
MINSEL, Klikjo.id –Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2025, digelar pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Rapat DPRD Minsel, Jalan Trans, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Glady N. L. Kawatu SH, M.Si., jajaran Forkopimda, asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, dan camat. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minsel,, didampingi Wakil Ketua, dan dihadiri angggota DPRD.
Bupati Minsel Frangky D Wongkar SH, melalui Wabup Kawatu, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 dilatarbelakangi dinamika pelaksanaan APBD hingga semester I 2025, serta proyeksi kondisi hingga akhir tahun anggaran. Faktor-faktor yang memengaruhi di antaranya perubahan asumsi ekonomi makro, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, perubahan prioritas pembangunan daerah, realisasi semester I, ketersediaan SILPA, serta harmonisasi dokumen perencanaan daerah agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025,” ungkapnya.(WEN/**)
Tinggalkan Balasan