Tahap II : Satreskrim Polres Jayapura saat melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti (P21/tahap II) kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (27/8/2025).(Foto : Ist)

JAYAPURA, Klikjo.id –Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melimpahkan tersangka kasus pencurian spesialis barang elektronik (Curanik) dengan pemberatan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura atau P-21/tahap II pada, Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali SH, MH, mengatakan, tersangka berinisial KAW diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga.
“Barang bukti yang kami serahkan antara lain satu unit ampli mixer merek DAT warna hitam, satu unit speaker merek Targa, sebuah patung kuda bertuliskan Indonesia, tas kain bertuliskan LANDROVER, kotak handphone Oppo A60, serta dua keranjang berisi pakaian,” ungkapnya.

Proses pelimpahan dilakukan dengan membawa tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. Tersangka dan barang bukti diterima langsung  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Elisabeth SH, Selanjutnya, tersangka dipindahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum.

Alamsyah menegaskan seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. “Dengan tahap II ini, kasus pencurian dengan pemberatan resmi ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Jayapura,” tandasnya.(ARS)