
FOTO: Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, usai mengikuti pembacaan putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025).(Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MDF – AR) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030. Putusan ini dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Jakarta, setelah sebelumnya MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua pada 6 Agustus 2025.
Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa Pemilihan Gubernur Papua. Dengan keputusan ini, pasangan Mathius–Aryoko resmi dinyatakan sebagai pemimpin sah Papua untuk lima tahun ke depan.
Halaman
Tinggalkan Balasan