
Penyerahan : Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE menyerahkan dokumen penetapan Perda RPJMD Kabupaten Jayapura 2025–2029 kepada Bupati Jayapura pada penutupan sidang paripurna di ruang sidang DPRK Jayapura.(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025, melwlui rapat paripurna penutupan sidang III, dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, di ruang sidang DPRK Jayapura, pada Kamis (18/9/2025).
Halaman
Tinggalkan Balasan