“Total pekerja dari 220 proyek tersebut mencapai 2.700 orang, namun yang terlindungi baru berasal dari 16 proyek. Artinya jumlah ini masih jauh dari harapan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua perlindungan utama bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). JKK mencakup biaya perawatan hingga pekerja sembuh, santunan cacat, hingga penggantian upah selama proses pemulihan. Selain itu, tersedia beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Sedangkan untuk jaminan kematian, pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga tetap mendapatkan manfaat hingga 45 persen,” tambah Sirta.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Jayapura, Plt Sekda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sejumlah pelaku jasa konstruksi di daerah tersebut.(ARS)

Tinggalkan Balasan