Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak 2019 di Manokwari, kemudian dipindahkan ke Jayapura sejak 2021. Tersangka memesan botol dan tutup dari Makassar, sementara label, segel, kertas pembungkus, serta hologram palsu dipesan dari Jakarta.
“Produksi dilakukan di rumah kosnya di Kali Acai, Abepura. Bahan yang digunakan antara lain minyak goreng, pewarna merah dan hijau, kayu manis, minyak GPU, minyak telon, minyak kayu putih, serta menthol kristal,” jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf d dan e UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau penjara 5 tahun dengan denda Rp2 miliar.
Kasatreskrim turut menunjukkan perbedaan minyak gosok asli dan palsu. “Secara kasat mata, kemasan palsu tidak memuat lambang cap Tawon. Warna minyak asli lebih gelap, sedangkan palsu lebih terang. Harga pun berbeda, yang asli ukuran kecil Rp21.000, sedangkan palsu dijual Rp12.500,” ujarnya.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli produk kesehatan. Distributor resmi minyak gosok cap Tawon di Kabupaten Jayapura adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Konsumen diminta hanya membeli melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan.(ARS)

Tinggalkan Balasan