
Foto : Kaban BKAD Minsel Drs James J. Tombokan
MINSEL, Klikjo.id — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan, Drs. James J. Tombokan, menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang diangkat 2025.
Menurutnya Keterlambatan terjadi akibat kekurangan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, lantaaran perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskannya, dasar penganggaran awal merujuk pada surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang mengasumsikan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
“Karena asumsi itu, alokasi gaji di APBD induk hanya dianggarkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025,” jelasnya.
Namun dalam proses penetapan APBD Perubahan, terjadi perubahan status Pertimbangan Teknis (Pertek) pada sistem kepegawaian.
Status yang sempat turun menjadi “pengusulan” kembali naik ke “persetujuan pertimbangan teknis” sehingga penetapan NIP dan SK PPPK dapat selesai lebih cepat dari jadwal awal.
“Akibat percepatan itu, daerah wajib membayar gaji PPPK lebih awal dari Oktober 2025. Inilah pememicu kekurangan alokasi di APBD murni,” terang Tombokan.

Tinggalkan Balasan