Ia menambahkan, dampak kekurangan anggaran berbeda-beda pada tiap OPD.

OPD yang sebelumnya tidak memiliki alokasi PPPK terdampak penuh karena tidak memiliki dasar anggaran gaji.

OPD yang telah memiliki alokasi PPPK terdampak sebagian atau tidak sama sekali, tergantung jumlah penambahan PPPK baru.

BKAD memastikan kekurangan anggaran tersebut telah ditutupi sepenuhnya melalui APBD Perubahan 2025.

“Penganggaran ulang sudah dilakukan, dan kami memastikan hak PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tegas Tombokan.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel, sesuai arahan Bupati Franky Donny Wongkar, SH, berkomitmen menjaga ketepatan waktu pembayaran gaji ASN — PNS dan PPPK dibayarkan tanggal 1 setiap bulan, sedangkan TPP pada tanggal 5.

“Pemkab Minsel berkomitmen penuh menjamin kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tandasnya.(WEN/**)