Diketahui, salah satu dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jayapura. Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Yahukimo dan ditangkap di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Dari perbuatannya, para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelas Erol.

Kasus ini terungkap berkat razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Jayapura. Saat itu, petugas menemukan motor milik korban, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone merek Samsung, serta sebatang kayu balok yang digunakan pelaku untuk menjatuhkan korban dari motornya.

“Kami masih mendalami pemeriksaan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Dua tersangka yang buron sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.