Lebih lanjut, FH mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial RL (30), yang biasa bertransaksi di kawasan Bandara Sentani, tepatnya di bawah pohon mangga dekat Puskesmas lama. Pelaku mengaku sudah dua kali menjual langsung hasil curian dan empat kali membantu rekannya dalam transaksi yang sama.
Dalam pengembangan, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Beat Street masing-masing dengan nomor polisi PA 4493 JJ dan PA 3209 JJ, serta satu buah kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan curanmor hingga ke akar.
“Kami akan menelusuri lebih jauh rantai peredaran motor hasil curian ini, termasuk pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang bukti tersebut. Polres Jayapura berkomitmen memberantas curanmor hingga tuntas,” tegas AKP Alamsyah.
Laporan awal dari Polsek Sentani Kota telah resmi dilimpahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni NW dan JW, yang diduga kerap beraksi bersama FH.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya jaringan curanmor yang melibatkan pelaku dan penadah di wilayah Sentani dan sekitarnya.(Ars)
Tinggalkan Balasan