Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kemampuan keuangan yang ada.
“Fokus utama kami adalah peningkatan pelayanan publik dan bantuan sosial, sementara pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan pembiayaan yang lebih efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal penyusunan APBD Induk Tahun 2026.
“Postur APBD 2026 baik dari sisi pendapatan maupun belanja memang mengalami penurunan akibat adanya sentralisasi anggaran oleh pemerintah pusat,” kata Ruddy.
Menurutnya, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,2 triliun, dengan belanja daerah di angka yang sama, sehingga terdapat surplus anggaran sekitar Rp11 miliar.
“DPRD mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal yang realistis dan efisien,” ujarnya.
Ruddy juga menambahkan, surplus tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutup kewajiban peminjaman daerah yang masih berjalan.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 17,5 persen, dari Rp717 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp591 miliar di tahun 2026.
“Kami telah mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian belanja agar pembangunan di Kabupaten Jayapura tetap berlanjut,” pungkasnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan