Pembukaan : Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, saat membuka kegiatan sosialisasi sekaligus pendaftaran dan pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku seni dan UMKM di Kabupaten Jayapura, di Hotel Grand Alison Sentani, Rabu (15/10/2025).(Foto: ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku seni dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan sosialisasi, pendaftaran, dan pelayanan pengurusan HKI pelaku seni dan UMKM, di Hotel Grand Alison, Sentani, pada Rabu (15/10/2025).

Bupati Jayapura melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, dengan tujuan memberikan pemahaman serta memfasilitasi pengurusan HKI bagi masyarakat.

“HKI adalah hak eksklusif seseorang atau kelompok yang wajib dilindungi. Dengan perlindungan ini, masyarakat bisa terus berinovasi dan berkarya,” ujar Yusuf kepada wartawan usai membuka kegiatan.