Menurut Yusuf, HKI meliputi berbagai bentuk seperti hak cipta dan hak kekayaan industri. Ia berharap, melalui kegiatan ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat berkoordinasi secara intens dengan Kemenkumham untuk memperjelas jenis-jenis hak yang dapat dilindungi secara hukum.
“Ketika HKI sudah menjadi bagian dari produk UMKM, maka pengurusan HKI bukan hanya soal sertifikat. Lebih dari itu, bagaimana produk yang dihasilkan memiliki nilai jual dan memberi dampak ekonomi bagi pelaku UMKM,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama Wakil Bupati Haris Yoku telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menekankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pariwisata dan kebudayaan.
“Sektor pariwisata dan kebudayaan merupakan sektor strategis dalam mendukung PAD. Diharapkan 50 peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di daerah,” terangnya.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, Yusuf menegaskan bahwa pengurusan HKI juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap devisa negara, khususnya bagi Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Fredrik Modouw, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan utusan dari berbagai sanggar seni dan pelaku UMKM di Kabupaten Jayapura.
“Selain sosialisasi, kami juga membuka pendaftaran dan pelayanan langsung untuk pengurusan HKI bagi pelaku seni budaya, desainer, kreator, dan pelaku UMKM,” kata Modouw.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta masyarakat.
“Kami memfasilitasi para pelaku seni, UMKM, desainer, dan kreator agar karya mereka seperti tari, lagu, ukiran, anyaman, merek, dan brand mendapatkan perlindungan hukum. Ini wujud nyata dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Jayapura: Kasih Menembus Perbedaan,” jelasnya.
Menurut Modouw, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, baik dari sisi umum maupun teknis, sementara Dinas Kebudayaan berperan sebagai fasilitator kegiatan.(ARS)

Tinggalkan Balasan