
RICUH: Penganiayaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Manado kala proses eksekusi atas tanah dan aset yang terletak di Jalan Ahmad Yani Manado.
MANADO, KLIKJO.ID- Penganiayaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang diduga melibatkan Ko Simon, seorang pengusaha pajeko di Manado, mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi masyarakat adat, termasuk Laskar Adat Manguni Indonesia (LAMI). Peristiwa ini terjadi ketika PN Manado hendak melaksanakan eksekusi atas tanah dan aset yang terkait dengan perkara warisan dan pendudukan yang sah.
Ketua Umum LAMI, Sonny Moningka, mengungkapkan bahwa organisasi adat ini menolak segala bentuk tindakan anarkis, apalagi yang melibatkan alat negara seperti petugas pengadilan.
“Kami menolak keras segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Moningka, menanggapi kejadian tersebut.
Moningka juga menegaskan bahwa Polda Sulawesi Utara (Sulut) harus segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik yang langsung melakukan penganiayaan maupun pihak-pihak yang membekingi tindakan tersebut.
“Polda Sulut harus menindak para terduga pelaku, termasuk pihak-pihak yang membekingi tindakan penganiayaan terhadap Panitera PN Manado,” tegasnya.
Adapun kasus penganiayaan ini terkait dengan upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Manado atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi tersebut berkaitan dengan tanah dan aset milik ahli waris Novi Poluan, yang merupakan pewaris sah dari Firma Lie Boen Yat & Co. Salah satu objek eksekusi adalah Wisma Sabang yang sebelumnya dikenal dengan nama Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Manado.
Perkara ini memiliki akar masalah dari sejumlah tindakan pidana yang terjadi sebelumnya. Salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Hengky Kaunang, yang diduga merugikan ahli waris Novi Poluan.
Kasus pemalsuan dokumen ini telah diproses melalui jalur pidana, dengan serangkaian putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap Kaunang.
Berikut adalah beberapa putusan yang mendasari keputusan hukum terkait masalah ini:
1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.Mdo (20 Februari 2012).
2. Putusan PT Manado No. 45/PID/2012/PT.Mdo.
3. Putusan Pidana MA RI No. 1210 K/PID/2012 (29 Agustus 2012).
Keputusan-keputusan ini, serta putusan lainnya di tingkat perdata, mengonfirmasi bahwa dokumen yang dimiliki oleh Hengky Kaunang dan Ko Simon adalah palsu dan cacat hukum, akibat tindakan pemalsuan yang mereka lakukan.
Seiring dengan proses pidana yang berjalan, sejumlah perkara perdata terkait juga telah diputuskan oleh pengadilan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado (27 September 2001).
2. Perkara Perdata Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo (29 April 2002).
3. Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado (24 Maret 2004).
4. Kasasi MA RI Nomor 1162.K/PDT/2005 (19 Juni 2006).
Dengan adanya serangkaian putusan tersebut, eksekusi yang dilakukan oleh PN Manado atas perintah Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Eksekusi ini mencakup putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.1839 K/Pdt/2020 yang dikeluarkan pada 9 September 2020.
Namun, proses eksekusi sering terhambat oleh ketidakhadiran pihak kepolisian yang tidak kunjung memberikan pengamanan. Ada dugaan kuat bahwa ada permainan mafia tanah yang sengaja menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut dengan menggunakan cara-cara premanisme.
Moningka mengimbau agar aparat penegak hukum tidak membiarkan situasi ini berlarut-larut.
“Penyelesaian hukum harus berjalan tanpa gangguan. Semua pihak yang terlibat dalam penghalangan eksekusi harus ditindak tegas sesuai dengan hukum,” pungkasnya.(REQ)
1 Komentar
Bulk commenting service. 100,000 comments on independent websites for $100 or 1000,000 comments for $500. You can read this comment, it means my bulk sending is successful. Payment account-USDT TRC20:【TLRH8hompAphv4YJQa7Jy4xaXfbgbspEFK】。After payment, contact me via email (helloboy1979@gmail.com),tell me your nickname, email, website URL, and comment content. Bulk sending will be completed within 24 hours. I’ll give you links for each comment.Please contact us after payment is made. We do not respond to inquiries prior to payment. Let’s work with integrity for long-term cooperation.