Presiden menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung ini merupakan bagian penting dalam memperkuat integritas serta menegakkan keadilan ekonomi nasional.

Jaksa Agung: Tiga Korporasi Besar Terlibat, Kerugian Negara Capai Rp17 Triliun

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa kasus korupsi fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun.

“Kejaksaan telah melakukan penuntutan kepada tiga grup korporasi besar tersebut. Hari ini kami menyerahkan Rp13,255 triliun, sementara sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan,” jelas Jaksa Agung.