Melalui penyelidikan cepat, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku utama berinisial EM (28) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di sekitar RSUD Abepura dan kini ditahan di Mapolsek Abepura.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M, yang diduga turut memukul korban, masih dalam pengejaran. “Kami mengimbau agar pelaku M segera menyerahkan diri,” kata Kompol Dewa.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menantang. Barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena sempat dibuang setelah kejadian.
Jenazah korban saat ini berada di RSUD Abepura sambil menunggu konfirmasi dari pihak keluarga dan perwakilan Pemerintah PNG di Jayapura. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, dan permintaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kompol Dewa menegaskan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di kota ini. Kami akan terus bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan