Ia menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk berpihak pada rakyat kecil.
Tujuannya bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memastikan kegiatan tambang berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
YSK juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM yang dinilai responsif terhadap aspirasi daerah.
“Kami di Sulut sangat bersyukur karena Bapak Menteri mendengarkan aspirasi daerah. Sesuai arahan Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus benar-benar untuk rakyat. Kami akan tertib menjalankan semua aturan demi kesejahteraan masyarakat Sulut,” tegas Gubernur.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulut berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM, guna memastikan implementasi PP 39/2025 berjalan tepat sasaran.
“Kami akan tunggu Peraturan Menteri, lalu segera buat Pergub agar pelaksanaannya di lapangan benar-benar sesuai harapan,” tambah YSK.
Gubernur berharap, dengan regulasi baru ini, masyarakat Sulut dapat semakin sejahtera, berdaulat atas tanahnya sendiri, sekaligus menjaga kelestarian alam melalui pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.(PRI/**)

Tinggalkan Balasan