
Jakarta, KLIKJO. ID–Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru berupa insentif harian Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis dan kapasitas yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG.
Mekanisme insentif ini menggunakan sistem availability-based, yang berarti pembayaran diberikan berdasarkan kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan, bukan jumlah porsi yang disajikan.
Dalam kebijakan itu dijelaskan, insentif akan tetap dibayarkan meskipun dapur umum belum beroperasi penuh, bahkan ketika kegiatan MBG dihentikan sementara, selama masa penghentian tidak melebihi 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
Namun, pembayaran akan dihentikan jika operasional SPPG diberhentikan secara permanen. Selain itu, SPPG mandiri juga berhak memperoleh insentif yang sama sepanjang memenuhi spesifikasi standar dari BGN, termasuk terkait tanah, bangunan, alat dapur, hingga seragam relawan.
(Roger)

Tinggalkan Balasan