
MITRA KERJA: Kegiatan RDP Komisi II DPRD Kota Tomohon bersama PD Pasar Kota Tomohon membahas soal perubahan status PD menjadi Perumda.
TOMOHON, KLIKJO.ID- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon untuk membahas rencana perubahan status PD Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat II DPRD Kota Tomohon, Kamis (20/11/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi II James E Kojongian ST.
Dalam kesempatan tersebut, Kojongian menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, transformasi PD Pasar menjadi Perumda bertujuan meningkatkan profesionalisme, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
RDP tersebut dihadiri jajaran direksi PD Pasar Kota Tomohon.(REQ)

Tinggalkan Balasan