Ia menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak anak dibiarkan mengakses internet secara bebas tanpa pendampingan. Padahal, mereka rentan terpapar konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga judi online.

“Kadang di pasar atau tempat umum, kita lihat anak diberikan ponsel agar tenang. Tapi tanpa disadari, dari situ bisa muncul konten yang tidak sesuai usia mereka,” jelasnya.

Selain persoalan digital, Schouten juga menyoroti tingginya angka pernikahan usia anak. Mengacu pada data Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sejak 2021, permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi.

“Pernikahan usia dini berdampak serius, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun psikologis anak,” tegasnya.

Schouten berharap semua pihak orang tua, masyarakat, sekolah, hingga pemerintah lebih peduli terhadap tumbuh kembang dan perlindungan anak agar generasi muda tidak terjebak dalam risiko digital maupun praktik pernikahan anak.

“Anak-anak adalah tunas bangsa yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. Mereka menghadapi banyak tantangan seperti kekerasan, pelecehan, pernikahan dini, dan penyalahgunaan teknologi. Semua ini menjadi PR besar bagi kita untuk menciptakan generasi kuat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kita harus menyadari bahwa semua anak memiliki hak yang sama dan harus dijaga pemenuhannya,” pungkasnya. (ADV/**)