
AGENDA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda APBD Tahun 2026, Pemandangan Umum Fraksi, dan Tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi.
RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun 2026 resmi masuk tahap pembahasan komisi dan panitia khusus (Pansus) DPRD. Keputusan itu diambil lewat Rapat Paripurna yang digelar Jumat (21/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK, dengan tiga agenda yaitu Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda APBD, Pemandangan Umum Fraksi, serta Tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfien Rumajar SE MIKom turut hadir, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring, pimpinan OPD, BUMD/BLUD, serta tokoh masyarakat dan agama.

PENJELASAN WALI KOTA
Wali Kota Caroll Senduk menegaskan penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Ia menyebut fokus anggaran tahun depan diarahkan pada peningkatan daya saing ekonomi, penguatan investasi daerah, pengembangan smart city, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI
Tiga fraksi menyampaikan pandangannya terhadap arah kebijakan APBD 2026:
• Fraksi PDI-P
Menyatakan dukungan penuh dan menilai pariwisata serta pertanian perlu diperkuat sebagai penopang ekonomi Tomohon.
• Fraksi Partai Golkar
Mendorong optimalisasi teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk meminta penjelasan lebih rinci terkait alokasi anggaran infrastruktur.
• Fraksi Partai Gerindra
Menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bansos serta mengingatkan agar penghapusan objek retribusi dilakukan melalui kajian matang.
TANGGAPAN PEMERINTAH
Wali Kota Caroll Senduk mengapresiasi seluruh masukan DPRD. Ia memastikan bahwa perubahan tarif pajak dan retribusi telah melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan iklim investasi, beban pelayanan, serta kemampuan masyarakat.
Senduk juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan pajak tetap mengacu pada Pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda yang kini masuk tahap pembahasan.
(REQ/ADV)

Tinggalkan Balasan