Kadis menambahkan, sebagaimana daerah lain di Indonesia, menghadapi tantangan serius terkait isu perempuan dan anak.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pencegahan kekerasan masih menjadi prioritas nasional.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar.
dr. Erwin Schouten, kembali menegaskan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak layanan.
“Lembaga layanan di tingkat kabupaten dan kecamatan adalah benteng, tapi desa adalah mata dan telinga pertama bagi warganya,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan ini memastikan tidak ada kasus yang terlewat hanya karena hambatan birokrasi atau informasi.
Schouten juga menekankan pentingnya sinergi antara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan kader desa dan Tim Penggerak PKK.

Tinggalkan Balasan