Di sisi lain, Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.

“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,” bebernya.

Sarjono menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen

“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” tuturnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.

“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dana desa.

(Roger Pelealu)