Foto : Tersangka GL alias Gusri digiring penyidik Polres Kotamobagu, Senin (24/11/2025).(Ist)

KOTAMOBAGU, Klikjo.id  –Polres Kotamobagu menaahan GL alias Gusri, warga Boalaang Mongondow (Bolmong), Sulut, setelaah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus  penganiayaan terhadap SB alias Sis. Tersangka Gusri ditetapkan seebagai tersngka setelah menindak lanjuti laporan polisi bernomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT yang masuk  pekan lalu.

Gusri yang diketahui sebagai pengusaha tambang asal Bolmong, mendatangi Polres dan memenuhi pemeriksaan dengan mengenakan kaos cokelat muda bergaris abu-abu, celana hitam, serta topi hitam.